Pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Tulungagung lebih lancer dibanding daerah lainnya di Jawa Timur. Sebab, pencairannya tidak perlu menggunakan Peraturan Kepala Daerah yang membutuhkan proses yang panjang.
Bendahara BOS Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung Subagyo mengatakan, pihaknya telah mencairkan dana tersebut kurang dari satu pekan usai ditransfer dari Jakarta.
Saat ini seluruh sekolah di kabupaten itu telah menerima dana BOS dan tidak perlu berhutang. “Kami yang tercepat mencairkan BOS di Jawa Timur,” kata Subagyo kepada Tempo, Senin (14/3).
Subagyo menjelaskan, sebelum dana BOS senilai Rp 14 miliar ditransfer ke rekening daerah, Dinas Pendidikan Tulungagung telah meminta masing-masing sekolah menyusun Rencana Kebutuhan Anggaran (RKA) meskipun belum disusun secara terperinci. Atas dasar RKA yang disebut sebagai RKA glondongan itu bisa diketahui perkiraan kebutuhan sekolah calon penerima BOS.
Menurut Subagyo, dengan cara seperti itu, maka ketika transfer dana BOS masuk ke rekening daerah pada tanggal 19 Januari 2011, tiga hari berikutnya Dinas Pendidikan mengumpulkan seluruh kepala sekolah.
Berbekal Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Tulungagung Bambang Setyo Sukardjono, Subagyo melakukan koordinasi dengan Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk mencairkan dana tersebut.
Prosesnya ternyata tidak membutuhkan waktu yang lama. Pada tanggal 25 Januari, dana sudah diterima 629 Sekolah Dasar dan 48 Sekolah Menengah Pertama Negeri penerima BOS.
Dua hari kemudian, yakni tanggal 27 Januari dilakukan pencairan untuk 44 sekolah dasar dan 21 sekolah menengah pertama swasta.
Subagyo menduga lambannya pencairan dana BOS di daerah lain akibat kurang memahami SK Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri tentang pencairan dana BOS.
Dalam buku petunjuk pelaksanaan dan teknis pencairan dana BOS yang dikeluarkan pemerintah, tidak mensyaratkan Peraturan Kepala Daerah. “Kami cukup memakai SK Kepala Dinas dan tidak ada masalah,” ujar Subagyo.
Kelancaran model Kabupaten Tulungagung tidak terjadi di Kabupaten Kediri. Bahkan hingga saat ini tak kunjung selesai.
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri Iskak menduga pemerintah sengaja mengendapkan dana itu untuk memperoleh nilai lebih. “Dana BOS itu sudah berminyak,” ucap Iskak menyebut penambahan nilai uang atau bunga tersebut dengan minyak.
Kepala Bagian Humas Pemkab Kediri Edi Purwanto membantah pemerintah sengaja mengulur pencairan dana BOS. Hingga saat ini pemerintah masih menyusun SK Bupati sebagai payung hukumnya. “Kami tidak bisa main-main dengan anggaran,” tuturnya. HARI TRI WASONO.
Minggu, 02 Maret 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar